A.
Pengertian Harta
Secara etimologi al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling
dari tengah ke salah satu sisi, dan al-mal
diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka
pelihara,baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.[1]
Dalam
bahasa Arab disebut al-mal yang
berarti condong,cenderung dan miring. Manusia cenderung ingin menguasai dan
memiliki harta. [2]
Berdasarkanterminologyialah:
المال هو ما
يميل اليه طبع الإنسان إدخاره الى وقة الحاجة
Hartaadalahsesuatu
yang digandrungimanusiadandapatdihadirkan (dimanfaatkan) padasaatdiperlukan. (IbnuAbidindarigolonganHanafi)
Golongan Hanafiyah mengaitkan definisi mal. Manfaat,
menurut mereka masuk golongan milik, tidak masuk dengan golongan mal. Mereka
membedakan antara mal dengan milik.
Milik adalah suatu yang dapat kita
bertasarruf padanya secaraikthishash, tidak dicampuri orang lain.
karenanya manfaat masuk ke dalam bagian milik. sedangkan mal, ialah
segala yang dapat disimpan untuk dimanfaatkan diwaktu diperlukan.
Hartaadalahsesuatu yang dapatdisimpandandapatdigunakanketikadibutuhkan,
dandalamhalinihartasebagaisuatuhal yang berwujud (a’yan).Sedangkanhartamenurut
sebagianulamaialah :
“sesuatu
yang diinginkanmanusiaberdasarkantabiatnya,
baikmanusiaituakanmemebrikannyaatauakanmenyimpannya.”
Dari hal ini diketahui
bahwa suatu hal yang diinginkan oleh manusia berdasar naluri tabiat
kemanusiaannya baik akan disimpan maupun akan dipergunakannya atau
memberikannya. Sehinggadapatdiketahuibahwasebagianulamaberpandanganbahwahartaadalahsebagaisuatuhal
yang ingindimilikiolehmanusiaberdasarkannaluritabiatkemanusiannya. Dan
menurutsebagianulama yang lain bahwa yang di maksudhartaadalah :
“segalazat (‘ain) yang berharga, bersifatmateri yang berputar di
antaramanusia”.
Denganpengertianulama
yang lain di atasdapatdiambilsebuahketetapan lain
tentangpengertianhartaadalahsebagaizat yang bersifatmateri yang
berputardikalanganataudisekitarmanusiadandalamputarannyadiiringidengansebuahinteraksi.
Materi yang dimaksuddisiniadalahsebagaimateri yang bernilaidanmempunyaisifat yang dapatdiputarkandiantaramanusia.
B.
Fungsi Harta
1) Kesempurnaan
ibadah mahzhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat
2) Memelihara
dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai kefakiran
mendekatkan kepada kekufuran
3) Meneruskan
kelangsungan hidup agar tidak meninggalkan generasi lemah, sebagaimana firman
Allah :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا
خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya : Dan hendaklah takut kepada Allah
orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar.(QS An Nisa ayat 9)
4) Menyelaraskan
antara kehidupan dunia dan akhirat
5) Untuk
mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu
6) Untuk
menumbuhkan silaturahmi
C.
Kedudukan Harta
Sebuah hal
yang terpenting yang harus diketahui dalam penggunaan harta adalah keduduakan
harta, karena dalam hal ini sangat penting sekali agar nantinya tidak terjadi
sebuah salah dalam penggunaan harta. Karena harta sangat berperan sekali dalam
kehidupan manusia, hal itu terbukti bahwa di zaman yang modern ini sebuah harta
mempunyai kedudukan yang sangat tinggi didalam interaksi dalam kehidupan.
Dijelaskan
dalam Al-Qur’an bahwa harta merupakan perhiasan kehidupan dunia, firman Allah :
ۖالدُّنْيَاالْحَيَاةِزِينَةُوَالْبَنُونَالْمَالُ
Artinya : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia..”(QS
Al-Kahfi:46)
Padaayatituditerangkanbahwakebutuhanmanusiaataukesenanganmanusiaterhadaphartasamadengankebutuhanmanusiaterhadapanakatauketurunan.
Jadisalahsatukebutuhan yang mendasarbagimanusiaadalahsebuahharta.
Berkenaandenganhartadidalamal-Qur’an
dijelaskanjugalarangan-larangan yang berkaitandenganaktivitasekonomi,
dalamhalinimeliputi: produksi, distribusidankonsumsiharta[3]:
1. Perkara-perkara yang merendahkanmartabatdanakhlakmanusia
2. Perkara-perkara yang merugikanhakperorangandankepentingansebagianataukeseluruhanmasyarakat,
berupaperdagangan yang memakaibunga.
3. Penimbunanhartadenganjalankikir
4. Aktivitas yang merupakanpemborosan
5. Memproduksi, memeperdagangkan,
danmengkonsumsibarang-barangterlarang sepertinarkotikadanminumankeras.
D.
Pemberian Harta kepada
Orang Lain
a.) Hibah
1.
Pengertian Hibah
Secara etimologi hibah berarti
pemberian atau hadiah. Pemberian ini dilakukan secara sukarela dalam
mendekatkan diri kepada Allah,tanpa mengharapkan balasan apapun.[4]
2.
Dasar hukum Hibah
Adapun dasar hukum hibah terdapat
dalam surat Al-Baqarah ayat 177 :
..السَّبِيلِوَابْنَوَالْمَسَاكِينَوَالْيَتَامَىٰالْقُرْبَىٰذَوِيحُبِّهِعَلَىٰالْمَالَوَآتَى..
Artinya : ...dan memberikan harta
yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim,orang-orang miskin dan
orang musafir(yang memerlukan pertolongan)...(QS Al-Baqarah:177)
Dan Nabi SAW bersabda :
...تَحَابُّوْاتَهَادُوْا
Artinya :
“Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul
Mufrad no. 594, dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam
Irwa`ul Ghalil no. 1601)
3.
Syarat dan Rukun Hibah
a. Pemberi
Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib)
adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan
tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b.
Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub
lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu
terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau
hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya
maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c. Barang yang
dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan
(Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang
yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan
dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada
penerima hibah.
d. Akad (Ijab
dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah
ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
4.
Macam-macam
Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua
macamyaitu :
a.
Hibah barang adalah memberikan harta
atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau
barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun.
Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
b.
Hibah
manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu,
namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah.
Dengan kata lain, dalam hibah
manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak
guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan
hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah
lewat jangka waktu tertentu,
barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
5. Hikmah
Hibah
·
Menumbuhkan rasa kasih
sayang kepada sesama
·
Menumbuhkan sikap
saling tolong menolong
·
Dapat mempererat tali
silaturahmi
·
Menghindarkan diri dari
berbagai malapetaka.
b.)
Sedekah
1.
Pengertian Sedekah
Secara etimologi kata sedekah berasal dari bahasa arab ash-shadaqah.
Pada awal pertumbuhan islam sedekah
diartikah sebagai pemberian yang disunahkan.
Secara terminologi, sedekah
diartikan sebagai pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya
yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah.[5]
2.
Dasar Hukum Sedekah
Adapun dasar hukum sedekah terdapat
pada surah al-Qur’an ayat Ath-Thalaq ayat 5:
3.
Syarat Kesempurnaan Sedekah
1. Tidak menyebut-nyebut shodaqoh yang telah diberikan.
pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu
menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si
penerima.
2. Sembunyi-Sembunyi.
Sembunyi-sembunyi adalah salah satu syaratnya. Hal ini bertujuan
untuk menghindari sifat ria bagi para kaum muslimin yang bersedekah.
3. Sedekah yang Disedekahkan merupakan Harta Terbaik.
Hal ini bertujuan untuk menghindari suatu barang/harta yang kita
sedekahkan merupakan barang yang sudah tidak layak pakai bagi kita baru
kemudian kita sedekahkan.
4.
Macam-macam Sedekah
a.
Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang perlu
mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan perasaannya. Dan semua hal tersebut
terhitung sebagai shadaqah.
b. Bekerja dan memberi nafkah sanak keluarganya
Hal
ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib
Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang
paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan
dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap
diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR.
Ibnu Majah).
c. Membantu urusan orang lain.
Dari
Abdillah bin Qais bin Salim Al-Madani, dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau
bersabda, “Setiap muslim harus bershadaqah.” Salah seorang sahabat bertanya,
“Bagaimana pendapatmu, wahai Rasulullah, jika ia tidak mendapatkan (harta yang
dapat disedekahkan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Bekerja dengan tangannya
sendiri kemudian ia memanfaatkannya untuk dirinya dan bersedekah.” Salah
seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah
saw.?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan lagi teranaiaya.”
Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai
Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Mengajak pada yang ma’ruf atau kebaikan.”
Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai
Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Menahan diri dari perbuatan buruk, itu
merupakan shadaqah.” (HR. Muslim).
5.
Hikmah
Sedekah
·
Sedekah
dapat menghapus dosa.
·
Orang
yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.
·
Sedekah
memberi keberkahan pada harta.
·
Allah
melipat gandakan pahala orang yang bersedekah.
·
Terdapat
pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah.
c.) Hadiah
1.
Pengertian
hadiah.
Hadiah merupakan bukti rasa cinta dan bersihnya hati padanya ada
kesan penghormatan dan pemuliaan, dan oleh karena itu Rasulullah SAW menerima
hadiah dan menganjurka untuk saling memberi hadiah serta menganjurkan untuk
menerimanya.
2.
Dasar
hukum hadiah.
Adapun dasar hukum
hibah terdapat dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah :
لَوْدُعِيْتُ اِلىَ زِرَاعٍ اَوْكُرَاعٍ
لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ زِرَا عٌ اَوْكُرَا عٌ لَقَبِلْتُ
Artinya:”sekiranya aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan akupenuhi
undangan tersebut.begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahka
kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR.Al-Bukhari)
3.
Syarat-syarat
hadiah
a) Orang
yang memberikan hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang
lain.
b) Barang yang dihadiahkan harus bermanfaat bagi
penerimanya.
4. Hikmah
hadiah
1) Dapat
menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.
2) Dapat
meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur
3) Memperoleh
pahala yang mengalir terus
4) Akan
bertambah rizkinya
5) Mengahapuskan
kesalahan
[3]Teungku Muhammad Habsi As-Shiddieqy, Pengantar
Fiqh Muamalah,PT Pustaka Rizki Putra: Semarang,
2009, hal. 137
Tidak ada komentar:
Posting Komentar