Sabtu, 21 Oktober 2017

hadis tentang harta



A.    Pengertian Harta
            Secara etimologi al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling dari tengah ke salah satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara,baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.[1]
Dalam bahasa Arab disebut al-mal yang berarti condong,cenderung dan miring. Manusia cenderung ingin menguasai dan memiliki harta. [2]
Berdasarkanterminologyialah:
المال هو ما يميل اليه طبع الإنسان إدخاره الى وقة الحاجة
Hartaadalahsesuatu yang digandrungimanusiadandapatdihadirkan (dimanfaatkan) padasaatdiperlukan. (IbnuAbidindarigolonganHanafi)
Golongan Hanafiyah mengaitkan definisi mal. Manfaat, menurut mereka masuk golongan milik, tidak masuk dengan golongan mal. Mereka membedakan antara mal dengan milik.
Milik adalah suatu yang dapat kita bertasarruf padanya secaraikthishash, tidak dicampuri orang lain. karenanya manfaat masuk ke dalam bagian milik. sedangkan mal, ialah segala yang dapat disimpan untuk dimanfaatkan diwaktu diperlukan.
Hartaadalahsesuatu yang dapatdisimpandandapatdigunakanketikadibutuhkan, dandalamhalinihartasebagaisuatuhal yang berwujud (a’yan).Sedangkanhartamenurut sebagianulamaialah :
sesuatu yang diinginkanmanusiaberdasarkantabiatnya, baikmanusiaituakanmemebrikannyaatauakanmenyimpannya.”
                        Dari hal ini diketahui bahwa suatu hal yang diinginkan oleh manusia berdasar naluri tabiat kemanusiaannya baik akan disimpan maupun akan dipergunakannya atau memberikannya. Sehinggadapatdiketahuibahwasebagianulamaberpandanganbahwahartaadalahsebagaisuatuhal yang ingindimilikiolehmanusiaberdasarkannaluritabiatkemanusiannya. Dan menurutsebagianulama yang lain bahwa yang di maksudhartaadalah :
segalazat (‘ain) yang berharga, bersifatmateri yang berputar di antaramanusia”.
                        Denganpengertianulama yang lain di atasdapatdiambilsebuahketetapan lain tentangpengertianhartaadalahsebagaizat yang bersifatmateri yang berputardikalanganataudisekitarmanusiadandalamputarannyadiiringidengansebuahinteraksi. Materi yang dimaksuddisiniadalahsebagaimateri yang bernilaidanmempunyaisifat yang dapatdiputarkandiantaramanusia.

B.     Fungsi Harta
1)      Kesempurnaan ibadah mahzhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat
2)      Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai kefakiran mendekatkan kepada kekufuran
3)      Meneruskan kelangsungan hidup agar tidak meninggalkan generasi lemah, sebagaimana firman Allah :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya : Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(QS An Nisa ayat 9)
4)      Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat
5)      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu
6)      Untuk menumbuhkan silaturahmi
C.     Kedudukan Harta
            Sebuah hal yang terpenting yang harus diketahui dalam penggunaan harta adalah keduduakan harta, karena dalam hal ini sangat penting sekali agar nantinya tidak terjadi sebuah salah dalam penggunaan harta. Karena harta sangat berperan sekali dalam kehidupan manusia, hal itu terbukti bahwa di zaman yang modern ini sebuah harta mempunyai kedudukan yang sangat tinggi didalam interaksi dalam kehidupan.
Dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa harta merupakan perhiasan kehidupan dunia, firman Allah :
ۖالدُّنْيَاالْحَيَاةِزِينَةُوَالْبَنُونَالْمَالُ
Artinya : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia..”(QS Al-Kahfi:46)
Padaayatituditerangkanbahwakebutuhanmanusiaataukesenanganmanusiaterhadaphartasamadengankebutuhanmanusiaterhadapanakatauketurunan. Jadisalahsatukebutuhan yang mendasarbagimanusiaadalahsebuahharta.
Berkenaandenganhartadidalamal-Qur’an dijelaskanjugalarangan-larangan yang berkaitandenganaktivitasekonomi, dalamhalinimeliputi: produksi, distribusidankonsumsiharta[3]:
1.      Perkara-perkara yang merendahkanmartabatdanakhlakmanusia
2.      Perkara-perkara yang merugikanhakperorangandankepentingansebagianataukeseluruhanmasyarakat, berupaperdagangan yang memakaibunga.
3.      Penimbunanhartadenganjalankikir           
4.      Aktivitas yang merupakanpemborosan
5.      Memproduksi, memeperdagangkan, danmengkonsumsibarang-barangterlarang            sepertinarkotikadanminumankeras.
D.    Pemberian Harta kepada Orang Lain
a.)       Hibah
1.         Pengertian Hibah
Secara etimologi hibah berarti pemberian atau hadiah. Pemberian ini dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah,tanpa mengharapkan balasan apapun.[4]
2.          Dasar hukum Hibah
Adapun dasar hukum hibah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 177 :
..السَّبِيلِوَابْنَوَالْمَسَاكِينَوَالْيَتَامَىٰالْقُرْبَىٰذَوِيحُبِّهِعَلَىٰالْمَالَوَآتَى..
Artinya : ...dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim,orang-orang miskin dan orang musafir(yang memerlukan pertolongan)...(QS Al-Baqarah:177)
 Dan Nabi SAW bersabda :
...تَحَابُّوْاتَهَادُوْا
                   Artinya : “Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling                          mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 594,                                         dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Irwa`ul Ghalil no. 1601)
3.         Syarat dan Rukun Hibah
a.     Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b.     Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c.    Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d.   Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
4.       Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macamyaitu :
a.    Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
b.                Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan         harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah.
                   Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki                      hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu                            (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat                 juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu                                    tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
5.      Hikmah Hibah
·         Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
·         Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
·         Dapat mempererat tali silaturahmi
·         Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
b.)    Sedekah
1.      Pengertian Sedekah
Secara etimologi kata sedekah berasal dari bahasa arab ash-shadaqah.
Pada awal pertumbuhan islam sedekah diartikah sebagai pemberian yang disunahkan.
Secara terminologi, sedekah diartikan sebagai pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah.[5]
2.      Dasar Hukum Sedekah
Adapun dasar hukum sedekah terdapat pada surah al-Qur’an ayat Ath-Thalaq ayat 5:
3.      Syarat Kesempurnaan Sedekah
1.    Tidak menyebut-nyebut shodaqoh yang telah diberikan.
pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima.
2.    Sembunyi-Sembunyi.
Sembunyi-sembunyi adalah salah satu syaratnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari sifat ria bagi para kaum muslimin yang bersedekah.
3.    Sedekah yang Disedekahkan merupakan Harta Terbaik.
Hal ini bertujuan untuk menghindari suatu barang/harta yang kita sedekahkan merupakan barang yang sudah tidak layak pakai bagi kita baru kemudian kita sedekahkan.
4.    Macam-macam Sedekah
a.    Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang perlu mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan perasaannya. Dan semua hal tersebut terhitung sebagai shadaqah.
b.    Bekerja dan memberi nafkah sanak keluarganya
Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR. Ibnu Majah).
c.    Membantu urusan orang lain.
Dari Abdillah bin Qais bin Salim Al-Madani, dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda, “Setiap muslim harus bershadaqah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana pendapatmu, wahai Rasulullah, jika ia tidak mendapatkan (harta yang dapat disedekahkan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Bekerja dengan tangannya sendiri kemudian ia memanfaatkannya untuk dirinya dan bersedekah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan lagi teranaiaya.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Mengajak pada yang ma’ruf atau kebaikan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Menahan diri dari perbuatan buruk, itu merupakan shadaqah.” (HR. Muslim).
5.    Hikmah Sedekah
·         Sedekah dapat menghapus dosa.
·         Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.
·         Sedekah memberi keberkahan pada harta.
·         Allah melipat gandakan pahala orang yang bersedekah.
·         Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah.
c.)    Hadiah
1.    Pengertian hadiah.
Hadiah merupakan bukti rasa cinta dan bersihnya hati padanya ada kesan penghormatan dan pemuliaan, dan oleh karena itu Rasulullah SAW menerima hadiah dan menganjurka untuk saling memberi hadiah serta menganjurkan untuk menerimanya.
2.    Dasar hukum hadiah.
Adapun dasar hukum hibah terdapat dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah :
لَوْدُعِيْتُ اِلىَ زِرَاعٍ اَوْكُرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ زِرَا عٌ اَوْكُرَا عٌ لَقَبِلْتُ
Artinya:”sekiranya aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan akupenuhi undangan tersebut.begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahka kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR.Al-Bukhari)
3.    Syarat-syarat hadiah
a)    Orang yang memberikan hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain.
b)   Barang yang dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
4.    Hikmah hadiah
1)   Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.
2)   Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur
3)   Memperoleh pahala yang mengalir terus
4)   Akan bertambah rizkinya
5)   Mengahapuskan kesalahan



          [1]Dr H. Nasrun Haroen MA, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama) hlm 73
          [2]Prof.Dr.H.Rachmat Syafe’i MA,Fiqih Muamalah ( Bandung:Cv Pustaka Setia) hlm 22
[3]Teungku Muhammad Habsi As-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah,PT Pustaka Rizki Putra:   Semarang, 2009,  hal. 137
          [4]Dr H. Nasrun Haroen MA, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama) hlm 82
          [5]Dr H. Nasrun Haroen MA, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama) hlm 88-89

Rabu, 04 Oktober 2017

hadist tentang manajemen

MANAGEMEN
A. PENGERTIAN MANAGEMEN
Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Pengertian Managemen menurut Para Ahli
1.     Mary Parker F.
"Pengertian manajemen adalah sebagai suatu seni, tiap tiap pekerjaan bisa diselesaikan dengan orang lain."
2.     George R. Terry
" Definisi Manajemen merupakan ilmu sekaligus seni, manajemen adalah wadah didalam ilmu pengetahuan, sehingga manajemen bisa dibuktikan secara umum kebenarannya."
3.     Koontz
"Manajemen adalah suatu seni yang produktif yang didasarkan pada suatu pemahaman ilmu."
4.     Stoner
"Ilmu Manajemen merupakan proses dalam membuat suatu perencanaan, pengorganisasian, pengendalian serta memimpin berbagai usaha dari anggota organisasi dan juga menggunakan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang ditetapkan."
5.     Wilson
" Manajemen adalah sebagai sebuah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh para anggota organisasi dalam upaya mencapai sasaran organisasi.
6.     Oey Liang Lee
Arti Manajemen adalah ilmu dan seni perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan serta pengendalian (pengawasan) dari sumber daya perusahaan dalam upaya mencapai tujuan yang diinginkan.
B. Fungsi manajemen
1.       Planning
planning (perencanaan) yaitu penentuan serangkaian tindakan dan kegiatan untuk mencapai hasil yg di harapkan. At-Tahthiith atau perencanaan dari suatu kegiatan yang akan datang dengan acuan waktu atau metode tertentu. Seperti sabda Nabi SAW yang artinya :
“Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, diklakukan dengan itqan(tepat, terarah, jelas, tuntas). (HR. Thabrani).

Lebih sederhananya lagi Allah berfirman dalam surat Al Insyirah (94:7-8):
فَإِذا فَرَغتَ فَانصَب . وَإِلىٰ رَبِّكَ فَارغَب
“Apabila kamu telah selesai (daris sesuatu urusan), kerjakan dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain. Dan hanya kepada tuhanmulah hendaknya kamu berharap.

2.       Organizing
Organizing atau pengorganisasian berasal dari kata organum, yang berarti alat, bagian atau komponen-komponen. Di dalam pendekatan manajemen, istilah Organizing mempunyai dua arti umum. Arti pertama mengacu pada suatu lembaga (intuisi) atau kelompok fungsional. Arti kedua mengacu pada proses pengorganisasian, yaitu cara pengaturan pekerjaan dan pengalokasian pekerjaan di antara anggota organisasi. Dalam surat Ali Imran Allah SWT berfirman ayat 103 :
وَاعتَصِموا بِحَبلِ اللَّهِ جَميعًا وَلا تَفَرَّقوا ۚ وَاذكُروا نِعمَتَ اللَّهِ عَلَيكُم إِذ كُنتُم أَعداءً فَأَلَّفَ بَينَ قُلوبِكُم فَأَصبَحتُم بِنِعمَتِهِ إِخوانًا وَكُنتُم عَلىٰ شَفا حُفرَةٍ مِنَ النّارِ فَأَنقَذَكُم مِنها ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُم آياتِهِ لَعَلَّكُم تَهتَدونَ
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Ayat diatas menunjukkan bahwa organisasi merupakan kumpulan orang-orang yang bisa diorganisir dengan baik. Maka hendaklah bersatu-padu dalam dalam bekerja dan memegeng komitmen untuk mencapai cita-cita dalam satu payung organisasi yang dimksud dimaksud.

3.       Controlling
Controlling atau pengawasan, sering juga disebut pengendalian adalah salah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian, bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang dilakukan bawahan dapat diarahkan kejalan yang benar dengan maksud dan tujuan yang telah digariskan semula.
Firman Allah SWT dalam surat At Tahrim (66:6)
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا قوا أَنفُسَكُم وَأَهليكُم نارًا وَقودُهَا النّاسُ وَالحِجارَةُ عَلَيها مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدادٌ لا يَعصونَ اللَّهَ ما أَمَرَهُم وَيَفعَلونَ ما يُؤمَرونَ
Hai orang-orang yang beriman, pelijharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Alah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Menjaga keselamatan dan kesuksesan institusi merupakan tugas utama manajer, baik organisasi keluarga maupun organisasi universal. Bagaimana manajer bisa mengontrol orang lain sementara dirinya sendiri masih belum terkontrol. Dengan demikian seorang manajer orang terbaik dan harus mengontrol seluruh anggotanya dengan baik.

4.       Coordinating
Coordinating atau pengkoodinasian merupakan salah satu fungsi manajemen untuk melakukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi kekacauan, menyatukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerja sama yang terarah dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Dengan coordinating tugas atau pekerjaan dapat menjadi selaras dan tidak terjadi kekacauan yang saling melempar tanggung jawab. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah (2:208): 
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا ادخُلوا فِي السِّلمِ كافَّةً وَلا تَتَّبِعوا خُطُواتِ الشَّيطانِ ۚ إِنَّهُ لَكُم عَدُوٌّ مُبينٌ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Apabila manusia ingin mendapatkan predikat iman maka secara totalitas harus melebur dengan peraturan Islam. Iman apabila diumpamakan dengan manusia yang ideal dan Islam sebagai planning dan aturan-aturan yang mengikat manusia, maka tercapainya tujuan yang mulia, memerlukan adanya koordinasi yang baik dan efektif sehingga tercapainya tujuan yang ideal.